Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara, Rivat : Saya Menerima Secara Ikhlas


 

PRABUMULIH, MERDEKASUMSEL.COM -- Setelah melalui beberapa kali sidang, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rivat Eka Putra (43) yang merupakan terdakwa pembunuh selingkuhan istri yakni Ario Fernando alias Nando (34) di room 3 lantai 1 Karaoke Diva Family pada, Rabu (25/11/2020) lalu. 


Menurut informasi yang dihimpun, sidang dilakukan terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih dan secara virtual di tiga tempat yang terpisah, Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 14.00 Wib. 


Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Yanti Suryanti SH MH, dan Hakim Anggota RA Asriningrum kusumawardani SH MH dan Shinta Nike Ayudia SH MKn di PN Prabumulih serta Pengacara Terdakwa yakni Yulison SH dan Sanjaya SH juga mengikuti persidangan di PN Prabumulih. 


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Nopri Exandi SH dan Dedi SH mengikuti jalannya persidangan di kantor Kejari Prabumulih, lalu terdakwa Rivat mengikuti persidangan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih. 


Dari hasil sidang, Rivat divonis hukuman selama 5 tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap korban Ario Fernando alias Nando. 


Atas putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut, terdakwa Rivat Eka Putra menyatakan menerima secara iklhas dan begitupun pengacara terdakwa. 


"Saya menerima yang mulia, saya menerima secara ikhlas," ungkap Rivat dalam sidang virtual di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih. 


Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti sidang di Kejaksaan Negeri Prabumulih mengaku akan berikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir. 


Terkait hasil keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Pengacara Terdakwa yakni Yulison SH didampingi Sanjaya SH mengatakan selalu kuasa hukum menerima keputusan yang telah di tetapkan. 


"Majelis hakim tadi sudah mengetuk palu memutus perkara ini dengan vonisnya 5 tahun, menurut kami kuasa hukum ini sudah sangat membantu karena kita tahu pasal 338 itu ancaman 15 tahun, kemudian tadi terdakwa Rivat sudah menerima keputusan ini, kami selaku kuasa hukum ketika si Rivat menerima keputusan ini ya kami pun menerima," 


"Namun tinggal menunggu Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir dan memberi waktu dalam satu minggu ini, jika jaksa tidak melakukan upaya banding maka keputusan yang ditetapkan ini menjadi keputusan tetap, " terangnya. (FAP) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar