MK Putuskan Pilkada Pali Dilakukan Pemilihan Ulang di 4 TPS, Dua TPS di Satu Desa


PALI, Merdekasumsel.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan memerintahkan KPUD Pali untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS yang dinilai adanya pelanggaran pemilu.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan sengketa Kabupaten Pali pada Senin (22/3/2021) yang disiarkan secara live youtube Mahkamah Konstitusi.

"Berkaitan dengan telah dikabulkannya sebagian dalil pemohon, Mahkamah telah memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di empat TPS," ungkap majelis hakim MK Anwar Usman dalam sidang.

Adapun empat TPS yang diperintahkan dilakukan pemilihan ulang itu antara lain TPS 6 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Desa Babat Kecamatan Penukal, TPS 9 dan TPS 10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

"Mahkamah berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang adalah paling lama 30 hari sejak diucapkan putusan Mahkamah," tegasnya.

Dengan putusan dibacakan majelis hakim tersebut maka hasil rekapitulasi perolehan suara pasa Pilkada Kabupaten PALI yang menempatkan paslon 2 Heri Amalindo dan  Soemarjono 51.836 Suara unggul terhadap paslon 1 Devi dan Darmadi 51.205 suara atau dengan selisih 658 suara atau 0,54 persen maka dianulir.

Artinya keputusan KPU PALI nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wabup PALI tertanggal 15 Desember, haruslah dinyatakan batal sepanjang mengenai perolehan suara masing- masing paslon.(05)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar