PT Sungai Bahar Pasifik Utama Bantah Garap Hutan Kawasan Seperti Diberitakan Salah Satu Media


Muba, Merdekasumsel.com - Dirut PT Sungai Bahar Pasifik Utama melalui Legal Humas, Seno Sembiring mengatakan PT Sungai Bahar Pasifik Utama tidak pernah merambah di areal kawasan hutan Sumatera selatan seperti yang diberitakan disalah satu media online.


Seno menegaskan mengenai lahan yang dipermasalahkan masyarakat dikawasan hutan dengan tegas dan jelas bukanlah digarap oleh perusahaan mereka melainkan pihak lain.


"Kita tidak pernah rambah kawasan hutan Sumatera, perusahaan PT Sungai Bahar Pasifik Utama tidak menggarap kawasan itu tapi pihak lain," tegasnya dalam jumpa pers, Sabtu (27/3/2021).


Seno mengatakan, untuk diketahui PT Sungai Bahar Pasifik Utama selama ini menggarap lahan dikawasan Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.


"Berdasarkan izin yang kami punya seperti Izin Lokasi, Izin Hak Guna Usaha (HGU), Izin usaha perkebunan dan izin izin pendukung lainya, bukan menggarap atau merambah dihutan Provinsi Sumatera Selatan seperti yang diberitakan," jelasnya.


Dilihat dari gambar dokumen pendukung yang dimuat dipemberitaan, berupa hasil notulen rapat kesepakatan antara masyarakat dusun 5 trans lampung dengan pihak penggarap lahan didalam kawasan hutan produksi lain, sangat jelas tidak ada keterlibatan dari pihak PT Sungai Bahar Pasifik Utama.


"Saya mewakili Dirut PT Sungai Bahar Pasifik Utama berharap, dengan adanya klarifikasi ini supaya kedepan menjadi perhatian kita semua agar tidak memberikan informasi belum tentu kebenarannya yang bersifat menyesatkan dan tendensius, agar tidak ada pihak yang dirugikan," pungkasnya.


Untuk diketahui, salah satu media Online pada (18/03/2021) lalu memuat berita dugaan adanya pembiyaran dari pihak Kehutanan terkait Praktek Perkebunan Kelapa Sawit Ilegal PT Sungai Bahar Pasifik Utama Alias AKA Dalam Hutan Kawasan. Sebagai bagian dari prinsip Good Corporate Governance (GCG). Perseroan menyampaikan klarifikasi mengenai hal-hal dalam pemberitaan tersebut.(Sri)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar