OKU Selatan, Merdekasumsel.com - Tanam 16 batang ganja dengan polibag, SP (40) warga Desa Penantian Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan, berurusan dengan pihak kepolisian Satres Narkoba Polres OKU Selatan.
Tak hanya itu dirumah tersangka SP pemilik tanaman ganja yang telah berukuran kisaran 2 centimeter itu ditemukan juga selinting ganja dengan berat bruto 0,25 gram saat dilakukan penggeledahan.
Hal itu dibenarkan Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Hendri SH yang mengatakan belasan batang ganja ditemukan di kebun milik tersangka.
"Penangkapan terhadap tersangka bermula saat petugas kita mendapat informasi bahwa di sebuah kebun terdapat tanaman Narkotika jenis Ganja,"ungkap Iptu Hendri dihubungi Minggu (14/3/2021).
Alhasil, lanjut Iptu Hendri, setelah mengetahui pemilik tanamam tersebut tak butuh waktu lama pihaknya mengamankan pemilik kebun disebuah rumah yang beralamat di Desa Penantian Kecamatan Banding Agung OKU Selatan.
Bahkan setelah dilakukan penggeledahan di rumah saudara SP ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1(satu) linting daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,25 gram, sehingga tersangka mengaku bahwa tanaman ganja tersebut miliknya.
“Setelah dilakukan introgasi BB tersebut diakui milik tersangka, saat ini tersangka dan barang bukti tersebut di amankan di Polres OKU Selatan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya (PAN)
0 komentar:
Posting Komentar