OKU Selatan, Merdekasumsel.com -- Sedang pesta narkoba, dua orang pegawai negeri sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Perkantoran Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan diringkus petugas kepolisian Satres Narkoba Polres OKU Selatan.
Tersangka yakni Aslin Hayitami Alias Godel (37) dan Formansyah (31) yang dilakukan penangkapan pihak kepolisian Jumat (19/3) saat sedang pesta narkoba disebuah penginapan wilayah Kelurahan Pasar Muaradua OKU Selatan.
Dari keduanya petugas menemukan barang-bukti (BB) satu bungkus paket narkoba jenis Sabu 0,24 gram dan sebutir pil ektasi berwarna merah beserta alat konsumsi bonk yang siap pakai milik AH dan FR.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Hendry SH yang disampaikan oleh KBO Idpa Antoni Steven, SH membenarkan diringkusnya dua ASN sedang pesta Sabu disebuah penginapan.
"Ya, dua orang tersangka yang merupakan ASN di Pemkab OKU Selatan kita lakukan penangkapan sedang pesta Narkoba disebuah penginapan,"ujar KBO Antoni.
Diungkapkan KBO Ipda Antoni Steven saat digrebek ditemukan Barang Bukti (BB) satu klip sabu seberat 0.24 gram dan satu butir pil ektasi yang telah siap dikonsumsi.
"Juga Barang Bukti (BB) satu klip sabu seberat 0.24 gram dan satu butir pil ektasi,"jelasnya.
Terbongkarnya kelakuan pesta oleh kedua oknum PNS bermula dari informasi adanya pesta narkoba dan transaksi akan dilakukan oleh sejumlah orang disebuah penginapan kelurahan Pasar Jantung Kota Muaradua.
Setelah dilakukan penyelidikan dipimpin langsung oleh Wakapolres OKU Selatan Kompol MP Nasution dan Kasatres Narkoba langsung menggrebek dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka disebuah kamar penginapan nomor 04.
Terpisah, saat dimintai keterangan tersangka Aslin mengaku telah tiga kali melakukan pesta sabu disebuah penginapan bersama rekannya Formansyah. Bahkan ia berdalih baru-baru ini mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
"Baru tiga kali kalau nyabu bareng di penginapan, mengkonsumsi sabu juga baru-baru ini,"singkat FR.
Perihal kasus tersebut, tersangka AH warga Kelurahan Pasar Tengah Kecamatan Muaradua dan FR warga Desa Pelangki Kecamatan Muaradua dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara (PAN)
0 komentar:
Posting Komentar