Prabumulih, Merdekasumsel.com -- Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Pendapatan Daerah (Bapeda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Prabumulih menyegel Tiga Tower Base Transrceiver Station (BTS) di tiga Kelurahan.
Pasalnya, tiga tower atau menara Telekomunikasi yang terletak di wilayah Kelurahan Cambai, Kelurahan Sukajadi dan Kelurahan Anak tersebut diduga tidak mengantongi Izin resmi dari pihak Pemerintah Kota Prabumulih (Ilegal).
"Ini upaya kita melakukan penertiban, kita sudah berkoordinasi dengan beberapa dinas terkait (Tim Peningkatan Pendapatan Hasil Daerah) dan pihak kelurahan dimana tower tersebut berdiri, dan ternyata benar tower-tower ini tidak memiliki izin," terang Wingki S Kom MSi selaku Kepala Bidang Terhnologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Diskominfo Kota Prabumulih saat di bincangi media ini setelah melakulan penyegelan, Selasa (13/07/2021).
Dikatakan Wingki, seharusnya pihak perusahaan pemilik Tower Base Transrceiver Station (BTS) tersebut wajib mengantongi perizinan yang sah sebelum mendirikan Tower, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimana alurnya pihak Perusahaan wajib memperoleh Izin dari warga sekitar berdirinya Tower, Pihak Kelurahan, Pihak Kecamatan. Setelah itu mereka wajib mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Penertiban tower tak ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih No 02 Tahun 2014 tentang Restribusi Izin Mendirikan Bangun (IMB) menara telekomunikasi," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut juga pihaknya mengatakan akan memberikan sangsi tegas apabila perusahaan tersebut tidak segera mengurus perizinan.
"Yang pertama sangsi Admistrasi, yang kedua surat teguran, dan yang ketiga sangsi pembongkaran Tower. Sebenarnya kepengurusan Izin tidaklah sulit asalka pihak perusahaan itu sendiri yang mengurus proses perizinannya dan tidak menggunakan pihak ke tiga," tukasnya. (FAP)
0 komentar:
Posting Komentar