Prabumulih, Merdekasumsel.com - Setelah sempat viral memagar tembok keluar masuk rumah warga, perusahaan pengembang perumahan Griya Pelangi Indah (GPI) 2 yakni PT Mulia Angkasa Mandiri (MAM) ternyata diketahui tidak memiliki izin.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemerintah kota Prabumulih, A Zahedi SPd MM melalui Kabid Perizinan, Adis Choiriah kepada wartawan.
"Kalau PT Mulia Angkasa Mandiri yang merupakan pengembang perumahan GPI, kami periksa di sistem kami belum ada jadi belum terdaftar di kami," ungkap Adis ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (9/7/2021).
Adis mengakui jika perusahaan tersebut sepengetahuan jajarannya memang pernah mengajukan untuk membuat perizinan namun karena tidak lengkap diminta melengkapi tetapi hingga saat ini tidak dilengkapi.
"Kalau tidak salah dulu sempat mengajukan penerbitan perizinan ke kita tapi karena tidak lengkap makanya diminta melengkapi tapi sampai saat ini tidak dilengkapi," jelasnya.
Disinggung apakah boleh pihak developer membangun meski tak mengantongi izin, Adis menegaskan pembangunan tidak boleh dilakukan jika tidak ada izin. "Tidak boleh kalau tidak ada izin, harus ada izin keluar dulu baru boleh membangun," tegasnya.
Adis menuturkan, untuk proses awal pengurusan perizinan di perumahan pasti ada izin RT/RW, Kelurahan maupun kecamatan namun jika tidak ada maka dipastikan di dinas DPM PTSP tidak terdaftar.
"Karena RT/RW, kelurahan dan kecamatan tanda tangan disana, kalau pihak kelurahan mengatakan tidak ada apalagi di kami pasti tidak ada," tuturnya.
Ditanya apakah ada sanksi jika membangun tanpa ada izin, Adis mengatakan untuk berkaitan dengan hal itu menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja namun jelasnya tidak boleh membangun jika izin tidak ada. "Sanksi atau lainnya bukan wewenang kita tapi Satpol PP, jelasnya kalau tidak ada izin tak boleh membangun," tuturnya.
Sementara itu, Lurah Kelurahan Gunung Ibul, Fitriyadi SH mengungkapkan jika pada saat mediasi pihak perusahaan berjanji akan menunjukkan surat dan perizinan perumahan namun hingga saat ini tidak disampaikan.
"Kita tunggu sampai saat ini tidak ada perizinan mereka, padahal mereka janji akan memberikan salinan atau menunjukkan ke kita. Kita hari ini kembali layangkan surat meminta perizinan perumahan tersebut," ujarnya.
Fitriadi mengaku pihaknya telah membuka file dan data terkait perumahan Griya Pelangi Indah dan perusahaan pemgembang namun tidak ada. "Artinya kalau tidak ada maka tidak ada mereka mengurus izin ke kita, sejauh ini mereka tidak ada mengurus izin-izin ke kita," bebernya seraya mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban izin kedepannya.
Sedangkan Developer PT MAM perumahan Griya Pelangi Indah hingga berita ini diturunkan tak bisa dikonfirmasi.
Sebelumnya Developer melalui pegawai Adi mengaku PT Mulia Angkasa Mandiri atas nama Wahyudi melaporkan Ermiyati ke Polsek Prabumulih Timur sehingga untuk data lengkap agar menanyakan ke kepolisian. (FAP)
developer kacangan
BalasHapus