Prabumulih, Merdekasumsel.com - Permasalahan pemasangan pagar tembok di depan rumah Ermiyanti meski telah dirobohkan namun terus berbuntut panjang.
Terlebih diketahui dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) jika perusahaan developer pengembang perumahan Griya Pelangi Indah (GPI) yakni PT Mulia Angkasa Mandiri belum mengantongi izin.
Hal itu mengundang berbagai komentar pesas dari para netizen dan masyarakat berharap pemerintah menghentikan pembangunan di perumahan atau menyegel perumahan yang belum ada izin tersebut.
"Berani nian belum ado izin sudah bangun, segel bae pak perumahan itu sampai ado izin baru dilepas segelnyo," ungkap warga mengomentari pemberitaan perusahaan MAM belum ada izin DPM PTSP.
Sementara itu, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Prabumulih yang sejak awal mengawal permasalahan itu menegaskan pihaknya terus menunggu janji pihak developer yang akan memberikan salinan atau menunjukkan izin kepada pihaknya serta kelurahan dalam mediasi dilakukan di Kantor Kelurahan Gunung Ibul beberapa waktu lalu.
"Akan kita kawal terus dan kita tunggu janji mereka untuk memberikan salinan perizinan perumahan mereka," tegas Ketua MPC Pemuda Pancasila Prabumulih, Rifky Badai kepada wartawan.
Raifky yang juga merupakan notaris tersebut menuturkan, semestinya jika memiliki izin lengkap maka pihak developer tidak perlu takut dan ribet dalam menunjukkan izin karena itu merupakan dasar pembangunan dan awal pengembangan perumahan.
"Kalau memang ada perizinan semestinya kemarin janjinya kepada kita dan masyarakat akan menunjukkan perizinan itu ditepati, kalau tidak ada wajar tidak ditunjukkan," katanya seraya menuturkan pihaknya selaku mendampingi Ermiyanti saat mediasi.
Rifky mengungkapkan, perizinan perumahan itu cukup banyak dan tidak bisa melakukan pembangunan jika tidak memiliki izin. Pihaknya yang telah terjun membantu masyarakat tanpa ada imbalan atau komando tentu akan mengawal hal itu hingga tuntas.
"Kita tetap berprasangka baik ke pihak perusahaan mereka ada izin dan menjanjikan akan memberikan perizinan, kalau memang tidak ada izin maka harus diambil tindakan (segel atau hentikan pengerjaan-red)," lanjutnya.
Rifky menegaskan, tindakan tegas perlu dilakukan pemerintah agar tidak membuat kecemburuan kepada developer lain, dimana ada yang susah payah urus izin namun ada yang tidak ada izin justru tidak ada sanksi.
"Kalau memang tidak ada izin maka aturan harus ditegakkan oleh Satpol PP selaku steak holder membidangi penegakan peraturan daerah khususnya perizinan," tegasnya seraya menegaskan Pemuda Pancasila Prabumulih siap mengawal dan mendampingi persoalan itu. (FAP)
0 komentar:
Posting Komentar