Besok, Samsat Prabumulih Tetap Layani Pembayaran Pajak

 


Prabumulih, Merdekasumsel.com -- Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pendapatan atau kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Prabumulih akan tetap melayani wajib pajak pada selasa 10 Agustus 2021 besok. 


Berdasarkan surat edaran gubernur No. 800/1255/BKD.I/2021 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 Tahun baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari rabu tanggal 11 Agustus 2021. 


"Pelayanan samsat tutup atau libur pada tanggal 11 Agustus 2021 dan buka kembali pada tanggal 12 Agustus 2021," kata Kepala UPTB Samsat Prabumulih, Ariswan SE.MM ketika di konfirmasi oleh pihak media diruang kerjanya, senin (09/8/2021). 


Aris mengatakan untuk wajib pajak yang jatuh tempo pada tanggal 10 Agustus 2021 dapat melakukan pembayaran, lalu jika wajib pajak jatuh tempo 11 Agustus 2021 pembayaran dapat dilakukan di tanggal 12 Agustus 2021 dengan tidak dikenakan denda. 


"Jadi yang wajib pajak jatuh tempo tanggal 10 Agustus besok harus tetap bayar besok, yang jatuh tempo 11 Agustus itu bisa dibayarkan besoknya dengan tidak dikenakan denda, " ujarnya. 


Lanjut aris menuturkan untuk realisasi pencapaian target per bulan Juli 2021 untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan target Rp 34,700 juta dan sudah terrealisasi sebesar Rp 20,150 juta atau sekitar 58 persen. Sedangkan target Bayar Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan target Rp 39.700 Juta dan sudah terrealisasi Rp 17,331 juta atau sekitar 44,5 persen.


"Untuk target di Tahun 2021 ini 75 miliar, dari total target tersebut rata-ratanya sudah mencapai 51 persen dari target tersebut, " pungkasnya. (FAP) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar