Prabumulih, Merdekasumsel.com -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih berhasil meringkus seorang diduga bandar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Tersangka yakni Heri Spiro alias Baron warga Perumnas kapodang indah, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat ditangkap oleh petugas saat sedang tertidur, senin (27/9/2021) sekira pukul 08.00 Wib.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 paket dengan berat bruto 12,94 gram dan setengah butir pil ekstasi.
Kepala BNN Kota Prabumulih AKBP Ridwan SH melalui Plt Kepala Seksi Pemberantasan A Gamal Alrasyid SH MH mengatakan penangkapan Heri alias Baron ini karena adanya laporan masyarakat sering terjadi transaksi narkoba.
Mengetahui hal tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
"Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan target, tim pun melakukan penggrebekan terhadap tersangka di rumahnya yang kebetulan tersangka saat itu sedang tertidur, " ujar Gamal kepada wartawan, rabu (29/9/2021).
Gamal menuturkan tersangka ini juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. "Tersangka juga merupakan residivis narkoba yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, " ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terjerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Heri alias Baron mengaku, melakukan hal tersebut lantaran ingin membayar pengobatan kedua orang tuanya yang hampir setiap minggu melakukan cuci darah ke Kota Palembang.
"Ya saya sangat menyesali perbuatan saya ini, saya sedang butuh biaya untuk cuci darah ibu dan bapak saya pak, satu minggu sekali. Saya membutuhkan biaya Rp 2 juta untuk membawa mereka ke Palembang,” ungkapnya. (FAP)
0 komentar:
Posting Komentar