Prabumulih, Merdekasumsel.com - Malang nasib dialami Adung Permadani (26) warga Jalan Kopral A Wahab Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih. Adung terpaksa harus mendekam di sel tahanan dalam waktu cukup lama.
Adung diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Haryoni SH karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit sepeda di rumah warga.
Pelaku diringkus polisi saat berada di sebuah kos-kosan di Jalan Tangkupan Perahu Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 18.30.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda merk Patrol tipe 093 milik korban, topi warna hijau serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK SH MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik didampingi Kanit Reskrim Ipda Haryoni SH mengatakan penangkapan terhadap Adung Permadani bermula dari laporan Djaja Ferdiansyah (52) warga Kelurahan Gunung Ibul Barat.
Dalam laporannya itu korban mengaku rumahnya dicuri orang tak dikenal pada Minggu (18/9/2022) lalu. Dalam aksi pencurian itu pelaku membawa kabur sepeda Patrol 093 hingga menyebabkan korban mengalami kerugian Rp10 juta.
"Tersangka masuk rumah korban dengan memanjat pagar, lalu naik ke atap rumah bagian belakang. Kemudian pelaku keluar melalui pintu sampung rumah dengan membawa 1 unit sepeda merk Patrol seri 093 warna hijau," jelas Haryoni.
Mendapat laporan itu, tim opsnal Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan dan melihat rekaman kamera CCTV. Dari hasil penyelidikan itu, petugas langsung memburu pelaku yang diketahui sedang berada di depan sebuah kos-kosan di Jalan Tangkupan Perahu.
"Tersangka kami amankan saat berada di rumah kos berikut barang bukti sepeda yang dicuri," katanya.
Lebih lanjut Haryoni menegaskan, atas perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). "Tersangka akan kita jerat ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara," tegasnya. (FAP)
0 komentar:
Posting Komentar