SEKAYU, Merdekasumsel.com – Penjabat Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi menyampaikan Penjelasan Raperda tentang APBD Perubahan (R-APBDP) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kabupaten Muba, di ruang rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-22, Senin (19/9/2022).
Dalam rapat ini, Pj Bupati Muba menyampaikan bahwa nota keuangan tersebut pada dasarnya memuat penjelasan garis besar program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan disertai dengan proyeksi perencanaan pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya, dan juga proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran serta integrasi program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan Tahun 2022 dalam rangka mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
“Pada Tahun Anggaran 2022 diarahkan untuk mencapai prioritas pembangunan yang mencukupi, peningkatan ketahanan ekonomi rakyat untuk penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas SDM yang prima dan religius, penguatan dukungan infrastruktur untuk perekonomian dan pelayanan dasar yang berwawasan lingkungan, dan pemantapan kinerja aparatur dan birokrasi,” ungkapnya.
Apriyadi juga menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022 tersebut disampaikan atas dasar nota kesepakatan kebijakan umum perubahan APBD Kabupaten Muba nomor : 13/KSB/BPKAD/VIII/2022 dan nomor 23/DPRD/2022 tanggal 6 September 2022 dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Nomor ; 12/KSB/BPKAD/VIII/2022 dan Nomor : 24/DPRD/2022 tanggal 6 September 2022 yang didalamnya memuat antara lain : Perubahan Asumsi Kebijakan Umum APBD, Perubahan Kebijakan Pendapat Daerah, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah, Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah dan Strategi Pencapaian.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muba TA 2022 yang semula Rp. 3.254.005.733.000,00 pada Rancangan Perubahan APBD bertambah menjadi Rp. 3.826.213.064.822,00 mengalami kenaikan sebesar Rp. 572.207.331.822,00 atau 17,58%,” paparnya.
Terakhir, ia berharap kepada DPRD agar pembahasan dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama tersebut, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 dapat di setujui menjadi Peraturan Daerah. “Atas kerjasama yang baik selama ini kami Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Muba,”tandasnya.
Sementara, Ketua DPRD Muba Sugondo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas yang telah disampaikan oleh Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi.
“Terima kasih kepada Pj Bupati Muba yang telah menyampaikan penjelasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan musyawarah, maka penjelasan yang telah disampaikan tersebut, diperlukan pendapatan dari fraksi-fraksi untuk disampaikan dalam bentuk pemandangan umum. Untuk itu, pimpinan DPRD mempersilahkan fraksi-fraksi DPRD untuk menyiapkan pemandangan umumnya pada rapat selanjutnya,”pungkasnya.
Turut hadir diantaranya, Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi, Forkopimda, Para Anggota DPRD Muba, Para Staf Ahli Bupati, Asisten, dan Kepala Perangkat Daerah Muba.(Sri)
0 komentar:
Posting Komentar