Prabumulih, Merdekasumsel.com -- Lanjutan sidang kasus Mark-Up Pengadaan Pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih yang melibatkan DS, BK dan JAT, hari ini memasuki sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih di Pengadilan Negeri Khusus Tipikor Palembang, Selasa (01/11/2022).
Dalam agenda tersebut JPU menuntut ketiga terdakwa JAT (Mantan Lurah), BK (PPK) dan DS (Pihak Ketiga) masing-masing pidana penjara 5 tahun.
Selain pidana penjara, ketiganya juga di tuntut untuk membayar denda, yakni JAT dan BK Dikenakan denda Rp 200 juta atau subsider 1 tahun penjara. Sedangkan, DS wajib membayar uang pengganti Rp 437 juta atau 2 tahun penjara.
Menanggapi Tuntutan tersebut, Team Kuasa Hukum JAT, Wahyu Dwi Saputro SH, yang di dampingi oleh M Johansyah P SH dan Alba Deni SH merasa keberatan. Dan Ia menilai, pihak JPU tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.
"Dalam hal ini juga, pihak JPU mengesampingkan rasa Prikemanusiaan. Bukankah sudah jelas pada Fakta-fakta persidangan lalu bahwa Klien Kita JAT Tidak Sepeserpun menikmati aliran dana dari Proyek tersebut," terangnya kepada Awak media Usai Agenda sidang.
Dalam kesempatan itu dirinya menerangkan bahwa, pihak JPU Keliru dan tidak tepat dalam menerapkan tuntutan Pasal Kepada JAT, yakni Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
"Ini kan sudah menjadi Fakta Persidangan, bahwa peranan Klien Kita (JAT) hanya terlibat saat sebelum Proyek tersebut berjalan atau di adakannya lelang. Dengan maksud maupuan tujuannya ingin Menjadi agen tempat Pembelian Pakaian Olahraga bagi siapapun pemenang lelang Proyek tersebut. Dan faktanya lagi, setelah Proses Lelang itu selesai, Pihak Pelaksana atau pemenang Tender Proyek Pengadaan Baju Olahraga Lamsia itu tidak membeli dengan dirinya dan malah membeli di tempat lain," bebernya.
Perlu juga diketahui dalam Kasus ini dan juga menjadi Fakta Persidangan, Lanjut Wahyu, bahwa Dirktur CV Utama Mukti yakni AM dan HTT selaku Pengguna anggara (PA) telah Mengembalikan Sejumlah Uang masing-masing Sebesar Rp 20 Juta.
"Di sini kita tarik kesimpulan bahwa dalam kasus ini ada keterlibatan dari 2 orang tersebut, namun sayangnya, mereka tidak dijadikan tersangka oleh JPU. Dan juga lagi menurut keterangan terdakwa lain yakni (BK) bahwa uang tersebut merupakan Uang Pelicin, Namu dalam fakta persidangan, bahwa dari Saksi yang dihadirkan JPU tidak bisa mengungkapkan bahwa adanya suap antara UI, BK dan HTT. Serta di sini menurut para Saksi yang dihadirkan bahwa AM selaku Direktur CV Utama Muktilah yang menemui HTT," terangnya.
Selain itu, menurut dirinya, Dalam Kasus ini JPU tidak bisa membuktikan secara akurat kerugian negara, dan saksi ahli yang di hadirkan adalah saksi ahli dari Inspektorat Provinsi sumatera selatan yang metode perhitunganny memakai metode Investigasi.
"Seharusnya dalam Kasus ini yang berwenang ialah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan yang salah satu pointnya rumusan kamar pidana khusus yang menyatakan hanya BPK yang mempunyai kewenangan Konstitusional men-declare kerugian keuangan negara," Terangnya.
Untuk itu, dalam Agenda sidang selanjutnya, pihaknya akan melakukan pembelaan atau Pledoi. Serta akan mengungkapkan Fakta-fakta yang ada kepada Majelis Hakim.
"Agenda selasa depan itu sidang pembelaan. Dan disini kami menilai bahwa Penerapan pasal maupun dakwaan dari JPU kepada Klien Kita JAT sudah salah. Untuk itu di sini kita tegaskan lagi bahwa Klien kita Tidak Sepeserpun Menikmati Uang hasil Proyek tersebut sebagaimana tuntutan yang dimaksud oleh JPU," terangnya.
Lebih jauh dirinya berharap kepada Majelis Hakim Tipikor Palembang untuk bersikap adil dan seadil-adilnya kepada Kliennya.
"Kami yakin, Para Majelis Hakim akan menjunjung tinggi keadilan yang BerkeTuhanan untuk mengambil Keputusan. Dan Bagi Keluarga maupun Kerabat Klien kita ini mohon Doa nya agar Persidangan ini terus di lancarkan dan mendapatkan hasil yang maksimal," tukasnya. (Ril/FAP)
0 komentar:
Posting Komentar