Ditangkap di Gang Pagaralam, Denis Nekat Transaksi Narkotika Untuk Ekonomi Keluarga

 


Prabumulih, Merdekasumsel.com — Polres Prabumulih melalui Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap tersangka Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu dan daun Ganja. 



Tersangka bernama Denis Tirta (26) warga jalan Letnan Sumanto, Kecamatan Takang Ubi, Kabupaten Pali ini berhasil di tangkap di jalan Surip Gang Pagar Alam, Kelurahan Pasar I Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih pad tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.



Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Gang Pagar Alam, kelurahan Pasar I Prabumulih, kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap atau transaksi Narkotika jenis Sabu dan Daun Ganja maka personil Sat Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan di tempat sasaran tersebut yang mana sudah menjadi atensi. 



Setelah dilakukan beberapa rangkaian tindakan penyelidikan dan telah mendalami siapa pelaku dari perbuatan tersebut, maka didapati 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis Sabu, yang dikemas dengan klip plastik bening, dengan berat bruto masing-masing 0.28 (nol koma dua delapan) dan 0,62 (nol koma enam dua) Gram. 



Tak hanya itu, anggota kepolisian nuga mendapati 1 (satu) paket Narkotika jenis daun Ganja yang dibungkus dengan kertas Timah Rokok, dengan berat bruto 0,85 (nol koma delapan lima) Gram serta uang tunai sebesar Rp 210.000 ribu. 



Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ari Wibowo SIK MH didampingi Kasat Restik Narkoba AKP Heri Humaira SH mengatakan atas kejadian ini yang bersangkutan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 



“Tersangka akan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 10.000.000.000.(sepuluh miliar), dengan penangkapan tersangka jni setidaknya kita sudah berhasil menyelamatkan 35 orang jiwa” Kata Kapolres Prabumulih ketika menggelar konfrensi pers di Aula Polres Prabumulih, Senin (22/4/2024).



Sementara itu, tersangka mengaku nekat melakukan hal tersebut lantaran dirinya telah dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja yakni di Pabrik Sawit daerah Pali, sehingga memilih untuk menjual barang haram guna untuk memenuhi kebutuhan ekonomi serta menghidupi keluarga. 



Ditanya mengenai asal barang haram tersebut. Ia mengaku didapat dari seseorang asal PALI, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu dari omzet Rp 1,2 juta.



"Untuk keluarga, sedang kesulitan ekonomi. Sudah nganggur sebelum lebaran, sudah tidak bekerja lagi, Baru 2 Minggu jual, baru 2 kali ambil barang, Untung Rp 500 ribu,” Ucapnya. (FAP)


Share:

0 komentar:

Posting Komentar