Prabumulih, Merdekasumsel.com — Upaya dalam meningkatkan partisipasi Masyarakat serta mencegah pelanggaran selama tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih secara serentak melakukan pemasangan spanduk sosialisasi di seluruh kelurahan dan desa yang ada di wilayah kota Prabumulih.
Pemasangan spanduk sosialisasi ini, melibatkan jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).
Hal ini diungkapkan, Lia Siska Indriani SPd CMed, Anggota Bawaslu Kota Prabumulih yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat, dan Humas.
Dijelaskan Lia Siska Indriani, ada dua jenis spanduk yang dipasang di setiap kelurahan dan desa.
Spanduk pertama berisi imbauan kepada ASN, TNI, POLRI, serta masyarakat untuk menjaga netralitas.
Spanduk kedua berisi ajakan kepada masyarakat untuk menolak politik uang pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Pemasangan spanduk ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, dan pihak desa untuk menjaga netralitas selama tahapan pemilihan. Kedua, untuk mengajak masyarakat Kota Prabumulih menolak praktik politik uang yang dapat merusak integritas pemilu,” ungkap Lia Siska Indriano, Minggu, 27 Oktober 2024.
“Spanduk-spanduk tersebut diharapkan dapat mengedukasi dan menyebarkan kesadaran di kalangan warga mengenai pentingnya partisipasi aktif dalam pengawasan pemilu,” imbuhnya.
Dijelaskan Lia, bahwa dalam menjalankan pengawasan, Bawaslu mengedepankan strategi ACT (Awas, Cegah, Tindak). Ini berarti bahwa Bawaslu akan berfokus pada pencegahan pelanggaran terlebih dahulu, baru kemudian melakukan tindakan jika pelanggaran tetap terjadi.
"Pemasangan spanduk ini adalah salah satu upaya pencegahan pelanggaran pada tahapan kampanye yang sedang berlangsung," tambahnya.
Lebih lanjut, Lia menekankan bahwa jika ada indikasi pelanggaran atau potensi pelanggaran, pihaknya akan segera melakukan langkah pencegahan. Namun, jika pelanggaran tersebut masih terjadi setelah upaya pencegahan dilakukan,
Bawaslu tidak segan-segan untuk melakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku.
Masih kata Lia, sosialisasi ini juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi tahapan pemilihan.
"Kami mengajak semua pihak, instansi terkait, serta seluruh masyarakat Kota Prabumulih untuk bersama-sama mengawasi tahapan yang sedang berjalan,
Terutama pada tahapan kampanye yang krusial ini," ungkap Lia.
Ia berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam melaporkan setiap pelanggaran yang mereka temui agar pemilihan kali ini bisa berlangsung secara fair dan transparan.
Masalah politik uang merupakan isu yang sering kali muncul pada setiap pemilihan umum.
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak integritas pemilu.
Oleh karena itu, Bawaslu menegaskan pentingnya penolakan terhadap praktik ini. "Politik uang tidak hanya merugikan calon yang bersih, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan pemimpin yang baik dan bertanggung jawab," tegas Lia.
Bawaslu berharap dengan adanya spanduk imbauan ini, masyarakat akan lebih sadar dan waspada terhadap tawaran politik uang yang mungkin muncul. Edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari politik uang menjadi salah satu fokus dalam sosialisasi ini. (Ril/FAP)
0 komentar:
Posting Komentar