Kantor Pertanahan Kota Prabumulih terima Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Pubik Tahun 2024 oleh Ombudsman RI

 


Palembang, Merdekasumsel.com — Kantor Pertanahan Kota Prabumulih menerima Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Pubik tahun 2024 yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) selaku Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik di Indonesia. 



Penganugerahan diberikan kepada Kementerian/Lembaga yang merupakan Penyelenggara Pelayan Publik di Provinsi Sumatera Selatan yang telah berhasil mengimplementasikan Standar Pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Hotel Harper, Kota Pelembang Senin (16/12)



Kantor Pertanahan Kota Prabumulih dianugerahi Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dengan nilai 93,27 Zona Hijau Predikat Kualitas Tertinggi. Peringkat ke 4 Se-Kantor Pertanahan di Sumatera Selatan setelah Kantah Ogan Komering Ilir, Kantah Lubuklinggau, dan Kantah Palembang.



Penilaian kepatuhan ini merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Juga sebagai tolak ukur evaluasi dan penguatan pengawasan internal. 



Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Prabumulih Bapak Joni Efendi, SH., M.Kn., Penghargaan ini menjadi prestasi serta motivasi bagi seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kota Prabumulih untuk terus berupaya dalam meningkatkan Pelayanan maksimal bagi Masyarakat.  Kepala Kantor Pertanahan Kota Prabumulih berharap prestasi ini harus terus dipertahankan, bahkan ditingkatkan lagi kedepannya.(Ril/FAP)



Sumber : BPN Kota Prabumulih 

Share:

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar