Prabumulih, Merdekasumsel.com - Satuan reserse narkoba Polres Prabumulih kembali meringkus seorang pemuda diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku yakni Firmansyah yang merupakan warga Gang Surya II no 055 RT 002 RW 002 Kelurahan Pasar I kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.
Firmansyah diringkus polisi saat berada di Jalan Jendral Sudirman Gang Rambang Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 13 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,16 gram, 1 bilah senjata tajam jenis pisau dan 1 bilah senjata tajam jenis celurit.
Guna kepentingan penyidikan dan proses lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti digelandang ke sel tahanan Polres Prabumulih.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Firmansyah bermula dari laporan masyarakat yang menyebut sering terjadinya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi tersebut, team opsnal unit I sat narkoba polres prabumulih dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson SH MSi dan didampingi oleh Kanit I Aiptu Suripto melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Petugas kemudian mengamankan Firmansyah dan setelah digeledah disaksikan RT dan warga ditemukan barang bukti berupa 13 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,16 gram.
"Selain dua tersangka, juga diamankan dua senjata tajam berupa pisau dan celurit," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasat Narkoba AKP Jonson kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Jonson mengatakan atas perbuatannya tersangka Firmansyah akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika. "Tersangka saat ini telah kami amankan dan kami akan terus lakukan pengembangan terkait kasus ini," tegasnya.(FAP)
0 komentar:
Posting Komentar