Diupah 400 Ribu, JF Nekat Jadi Kurir Ganja 1 Kilo Untuk Cari Tambahan Ongkos Kembali Kerja di Maluku

 


Prabumulih, Prabumulih — Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis ganja di depan gedung Humas Polres Prabumulih, Rabu (09/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. 



Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si., mengatakan penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang kemudian segera ditindaklanjut oleh Anggota Satres Narkoba Prabumulih. 



Pelaku berisinial JF diringkus polisi di sebuah bedeng di wilayah jalan M Yamin Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih pada, Selasa (8/4/2025) lalu.  



Dari tangan tersangka diamankan narkoba jenis ganja seberat 1.113 gram atau lebih dari satu kilo dibungkus plastik dan disimpan di tas rensel, handphone merk realme dan saru unit motor honda revo tanpa plat.



Selain itu diamankan juga uang sebanyak Rp 500 ribu yang merupakan uang jalan JF diduga diberi olehh bandar di Empat Lawang dan akan ditambah Rp 4 juta jika berhasil diantarkan ke tempat tujuan yakni ke Lubai Kabupaten Muaraenim. 



“Saat ini tersangka masih terus kami lakukan pemeriksaan dan terhadap pelaku yang merupakan kurir ini akan kami jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Kapolres.



Sementara itu, JF ketika di wawancarai awak media mengatakan kenal dengan seseorang berinisial A di empat lawang dari Heri, dan menyuruh mengantarkan ganja ke daerah Lubai Kabupaten Muaraenim dan dapat upah sebesar Rp 4 juta jika sampai ke seseorang berinisial H. 



Dirinya juga mengaku nekat menjadi kurir ganja itu untuk mencari tambahan uang hendak kembali bekerja ke maluku sebagai Anak Buah Kapal (ABK).



“Uang saya habis beli barang-barang, motor dan lainnya. Saya mau kerja lagi ke laut makanya tertarik dengan ini,” tukasnya. (FAP)



Share:

0 komentar:

Posting Komentar